3 Sistem Pemungutan Pajak yang Berlaku di Indonesia

Setiap negara pasti memiliki sumber pendapatan utama yang digunakan untuk perkembangan suatu negara itu sendiri. Salah satu sumber pendapatan utama yaitu pajak. Mungkin kita sudah tidak asing lagi dengan istilah pajak, apalagi ketika di bangku sekolah atau bangku kuliah mengambil jurusan akuntansi.

Tahukah Anda apa itu pajak? Pajak merupakan ketentuan negara yang mewajibkan rakyat untuk iuran. Pajak yang dikeluarkan rakyat ini sifatnya memaksa karena telah ditetapkan pada undang-undang. Lalu, apa yamg didapat rakyat? Timbal balik yang didapatkan rakyat tidak langsung, tetapi diberikan dalam bentuk lain.

Pajak yang dibayar rakyat kepada negara ini bermacam-macam, baik itu jenis dan sistem pemungutannya. Namun, saat ini hanya akan dibahas mengenai sistem pemungutan pajak di Indonesia. Sistem pemungutan pajak adalah mekanisme menghitung pajak dan berapa besarnya yang harus dibayarkan rakyat kepada negara.

Nah, berikut ini 3 sistem pemungutan pajak di Indonesia:

1. Self Assessment System

Self Assessment System merupakan sistem penentuan pajak yang bersifat mandiri. Pasalnya sistem ini membebankan wajib pajak menentukan besaran pajak yang dibayarkan kepada negara.

Dengan kata lain, sistem pemungutan pajak ini menjadikan wajib pajak sebagai orang yang sangat berperan dalam menghitung dan membayar pajaknya kepada negara. Bahkan, wajib pajak juga harus melaporkan hasil pembayaran pajak ke kantor pelayanan pajak. saat ini sistem pelaporan ini bisa dilakukan secara online.

Dengan sistem ini, lalu apa peran pemerintah? Peran pemerintah tetap menjadi pengawas bagi Setiap wajib pajak, agar membayar pajak tepat waktu. Perlu diketahui jika sistem pemungutan pajak ini mulai berlaku pada tahun 1983 hingga saat ini.

Adapun berikut ini ciri-ciri Self Assessment System:
• Wajib pajak menentukan besaran pajak yang akan dibayarkan kepada negara secara mandiri.
• Wajib pajak melakukan semuanya sendiri mulai dari menghitung, membayar dan melaporkan ke kantor pelayanan pajak.
• Pada sistem pemungutan pajak ini, pemerintah tidak akan mengeluarkan surat ketetapan pajak. Namun, pemerintah akan mengeluarkan surat jika wajib pajak telat membayar

Baca juga : Perlunya Pembayaran Pajak Konsumsi

2. Official Assessment System

Official Assessment System adalah sistem pemungutan pajak dengan besar dan pajak ditentukan oleh wewenang kepada aparat perpajakan. Pada sistem ini aparat perpajakan bertugas untuk memungut pajak secara langsung kepada rakyat yang wajib pajak.

Dengan kata lain, sistem pemungutan pajak ini bersifat pasif. Pasalnya besaran pajak akan diketahui setelah menerima surat dari aparat perpajakan. Penerapan sistem pajak ini biasanya untuk Pajak Bumi Bangunan.

Adapun berikut ini ciri-ciri Official Assessment:
• Pada sistem ini petugas pajak yang berperan untuk menghitung besaran pajak yang harus dibayar.
• Sistem pemungutan pajak Official Assessment bersifat pasif dalam perhitungannya.
• Besaran pajak baru diketahui setelah menerima surat ketentuan dari aparat perpajakan.
• Pada sistem ini, pemerintah mempunyai hak penuh untuk menentukan besaran pajak.

3. Withholding System

Sistem pemungutan pajak yang terakhir yaitu Withholding System. Yang mana sistem pemungutan pajak ini pihak ketiga berperan sebagai penentu besarnya pajak yang harus dibayarkan. Misalnya pajak akan dibayarkan dari hasil pemotongan upah karyawan. Biasanya sistem pemungutan pajak tidak berlaku pada perusahaan besar.

Pada sistem pemungutan pajak ini, wajib pajak akan menerima bukti potong sebagai bukti telah melunasi pajak yang dibebankan. Namun, ada juga beberapa perusahaan yang menerapkan penggunaan surat setoran pajak sebagai bukti pembayaran.

Tiga sistem pemungutan pajak yang berlaku di Indonesia ini wajib sekali untuk diketahui. Selain untuk menambah pengetahuan, setidaknya kita juga tahu kemana uang yang kita bayarkan serta bagaimana sistemnya.

Baca juga : 7 Fungsi Pengacara Relawan

Related Posts

Jangan Percaya 5 Mitos Pajak ini. Inilah yang Perlu Anda Ketahui

Apakah Formulir Deklarasi Pajak itu? – Proses Pengajuan Deklarasi Pajak Penghasilan

Persamaan Tarif Impor dengan Tarif Domestik (Pajak Konsumsi ditambah Subsidi Produksi)

Mendeklarasikan Rekening Bank Asing ke HMRC

Hal Yang Perlu Anda Ketahui Tentang Apa Itu Pajak Konsumsi

10 Negara Bagian Termahal Untuk Mengajukan Pajak